Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Hiburan & Gaya Hidup Tekno

Brasil Denda TikTok Rp500 Miliar, Soroti Keamanan Anak di Platform Digital

Yusuf Abdillah - 1 jam, 57 menit lalu

Merahputih.com - Otoritas perlindungan data Brasil menjatuhkan denda hampir 30 juta dolar AS atau sekitar Rp500 miliar kepada TikTok.

Sanksi tersebut diberikan karena platform berbagi video itu dinilai gagal menerapkan langkah perlindungan yang memadai bagi anak dan remaja.

Badan Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) menyebut sanksi denda sebagai sinyal tegas bagi perusahaan media sosial lainnya.

Baca juga:

Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok

Direktur Penegakan ANPD, Fabricio Lopes, mengatakan TikTok belum mengambil langkah yang cukup untuk mencegah remaja mengakses platform sekaligus melindungi data pribadi anak dan remaja.

Ini merupakan sinyal kuat kepada platform lain mengenai betapa seriusnya ANPD menangani pekerjaan ini,

ujar Lopes dalam konferensi pers.

Brasil Perketat Aturan Media Sosial

Brasil dalam beberapa waktu terakhir semakin memperketat pengawasan terhadap platform digital. Pemerintah antara lain menerapkan aturan yang mewajibkan pengguna berusia di bawah 16 tahun menghubungkan akun mereka dengan akun orang tua.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. ANPD juga tengah meningkatkan pengawasan terhadap berbagai platform.

Baca juga:

DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM

Direktur ANPD Lorena Giuberti Coutinho mengatakan pihaknya telah memulai proses pemeriksaan terhadap 22 jaringan dan platform media sosial untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan anak dan remaja yang disahkan tahun ini.

Saya pikir kita dapat mengharapkan tindakan penegakan yang jauh lebih kuat dalam beberapa bulan mendatang,

kata Coutinho.

Selain menjatuhkan denda, ANPD memerintahkan ByteDance selaku perusahaan induk TikTok untuk menghapus data yang dikumpulkan dengan cara yang dianggap melanggar aturan.

TikTok juga diwajibkan menjalankan rencana kepatuhan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan remaja. Di antaranya menerapkan pengaturan privasi yang lebih ketat secara otomatis bagi pengguna di bawah 16 tahun, memperkuat kontrol orang tua, serta meningkatkan penyaringan konten.

TikTok Bantah Abaikan Keamanan Anak

TikTok menyatakan denda tersebut berkaitan dengan persoalan yang muncul pada 2021 dan tidak memperhitungkan berbagai fitur keamanan yang telah dikembangkan sejak saat itu.

Baca juga:

Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak

Perusahaan menyebut telah meluncurkan lebih dari 50 fitur keamanan untuk remaja dalam enam tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah pembatasan pesan langsung bagi pengguna di bawah 16 tahun, pembatasan rekomendasi konten kepada orang asing, serta fitur bagi orang tua untuk mengatur waktu penggunaan dan memblokir akun.

TikTok memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding terhadap keputusan denda tersebut.

Baca Artikel Asli