BPJS Kesehatan Solo Genjot Sosialisasi JKN di Kalangan UMKM

Rabu, 01 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta berupaya menyebarkan edukasi dan pemberian informasi terbaru secara masif, terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap ter-cover jaminan kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan sosialisasi terkait JKN terus dilakukan. Bahkan, sosialisasi juga menyasar pelaku UMKM dalam kegiatan Seminar Pelaku Usaha UMKM di Kota Surakarta.

“Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta Program JKN,” kata Debbie, Rabu (1/5).

Dikatakannya, tiga fungsi Program JKN, diantaranya untuk protection (perlindungan), compliance (patuh), dan sharing. Hal ini sangat penting terutama dikalangan UMKM Solo.

“Program JKN berfungsi untuk melindungi yang sakit, membantu yang sakit dengan konsep gotong royong, dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang taat, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004,” papar dia.

Baca juga:

BPJS Mudahkan Pasien Cuci Darah

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, peserta JKN akan mendapatkan identitas kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan, melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan indikasi medis.

Ia menjelaskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga:

Mulai Terapkan AI, BPJS Kesehatan Akui Masih Terkendala SDM

“Peserta JKN tidak lagi menunjukkan berkas kartu JKN atau KTP) dan KK (Kartu Keluarga), saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Dengan syarat tidak ada tunggakan,” papar dia.

BPJS Kesehatan saat ini, kata dia, menerapkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), yakni program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung KPPS yang 'Tumbang'

Syarat dan ketentuan dari Program REHAB, kata dia, diantaranya peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (empat sampai 24 bulan), maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan, pendaftaran REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

“Pendaftaran program REHAB dapat melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan