Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Selasa, 21 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah resmi menerima laporan pidana dugaan penipuan terhadap pemilik toko kue dan roti Bake&Grind berinisial FN.
Pelapor merupakan konsumen berinisial FE yang merasa tertipu dengan klaim toko Bake&Grind terkait kandungan produk yang mereka jual
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Baca juga:
Kulit Anaknya Melepuh, Konsumen Laporkan Bos Toko Roti Bake&Grind ke Polisi
"Pelapor juga membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind dan bukti pembayaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10).
Duduk Perkara Kasus Toko Roti Bake&Grind
Ade Ary menjelaskan duduk perkara berawal ketika pelapor membeli produk Bake&Grind sekitar Agustus–September 2025 melalui akun Instagram toko.
"Pelapor sekaligus korban menerangkan bahwa sekitar bulan Agustus-September 2025, korban membeli kue/roti untuk dikonsumsi anak korban yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake&Grind," tuturnya, dilansir Antara
Kabid Humas menjelaskan produk toko Bake&Grind itu mengklam bebas gluten (gluten free), bebas susu hewani dan turunannya (dairy free), serta berbasis tumbuhan (plant-based). Namun, faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca juga:
Viral Penipuan Bakery Gluten Free, DPR Minta Badan POM Bertindak Cepat
Akibat mengonsumsi kue dan roti itu, lanjut dia, anak korban mengalami eksim (eczema akut) atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah.
Bahkan, kulit korban sampai melepuh dan mengeluarkan cairan. "Anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis," tandas jenderal polisi bintang satu itu. (*)