Bos Telkomsel Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

Jumat, 28 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Mereka sedianya diminta datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Keduanya meminta penundaan pemeriksaan klarifikasi karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Baca Juga:

Investasi Rp6,3 Triliun di Gojek, Analis Nilai Telkomsel Ogah Hanya Bisnis Konektivitas

"Mereka meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5).

Menurut Auliansyah, keduanya tidak bisa menghadiri panggilan karena ada kegiatan HUT Telkomsel dan peluncuran 5G.

Sekadar informasi, penyidik Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi, Kamis (27/5).

Ilustrasi tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/21)
Ilustrasi tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/21)

Berdasarkan informasi, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.

Sementara Edi Witjara, berdasarkan surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Kedua saksi itu diminta untuk menemui penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada pukul 10.00 WIB, Kamis (27/5).

Menurut surat pemanggilan klarifikasi, pemanggilan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.

Baca Juga:

Telkomsel Kucurkan Lagi Rp4,2 Triliun Buat Gojek

Proposal itu diduga diduga tidak sesuai penerapannya, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyidik melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Sedangkan penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (Knu)

Baca Juga:

Ini Wilayah yang Bisa Mengakses Jaringan 5G Telkomsel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan