Bos Emas Siman Bahar Gugat KPK

Jumat, 15 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diketahui dari laman sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga

ICW Minta KPK Hadirkan Lili Pintauli di Sidang Kasus Tanjungbalai

Dalam gugatannya, Siman meminta mejelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tertanggal 23 Agustus 2021, tidak sah.

Dalam gugatannya, Siman meminta hakim agar memutus KPK menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.

Gedung KPK
Gedung KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ali juga mengaku menerima informasi bahwa Siman telah mengajukan praperadilan.

"Benar, Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan ajukan Praperadilan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/10).

Sebelumnya KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Namun, lembaga antirasuah belum bisa menjabarkan lebih lanjut ihwal konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, hingga identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10). (Pon)

Baca Juga

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan