Bocah 9 Tahun yang Bawa Mobil Ugal-ugalan di Kemang Tak Bisa Dipidana
Selasa, 06 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Bocah 9 tahun berinisial MP membuat heboh karena menyetir mobil ugal-ugalan di Kemang, Jakarta Selatan hingga dan menabrak sejumlah mobil-motor pada Sabtu (3/8).
Aksinya terhenti lantaran menghantam tiang lampu merah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pengamat transportasi Budiono menilai, anak tersebut tak bisa dituntut ke proses hukum.
“Batas umur bagi anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis adalah 12 tahun,” kata Budiono kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).
Menurut Budiono, anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bocah usia sembilan tahun yang mengemudikan mobil kemudian menabrak itu belum dapat dimintakan pertanggungan jawab secara hukum,” jelas Budiono yang juga purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu.
Baca juga:
Sopir Porsche Tewas Tabrak Belakang Truk di Tol Dalam Kota
Budiono menuturkan, anak tersebut bisa dikembalikan ke orang tuanya hingga kemudian diberikan bimbingan khusus agar tak melakukan perbuatan serupa kembali.
“Mesti disertakan dalam program penyelenggaraan kesejahteraan pendidikan pembinaan sosial di Instansi Pemerintah atau Lembaga terkait,” jelas Budiono.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyarankan agar orang tua MP segera mengganti kerusakan kendaraan yang ditabrak oleh sang anak.
“Polisi bisa memfasilitasi pihak pihak - pihak yang terlibat untuk musyawarah berkaitan dgn pemberian ganti rugi,” tutup Budianto.
Baca juga:
Lebih 60 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2024
Sekedar informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa bocah MP diduga mengambil kunci mobil saat sedang bermain di perumahan kawasan Jalan Bangka.
Bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar itu lantas kabur mengemudikan Toyota Rush dengan nopol B-1813-SIH.
"Selanjutnya mobil dibawa dari Perumahan Destap, Jalan Bangka VIII A, Kelurahan Pela Mampang, mengarah ke depan restoran cepat saji Kemang," jelasnya.
Baca juga:
Bocah 9 Tahun Bawa Mobil Ugal-ugalan di Kemang, Polisi Salahkan Orang Tuanya
Ade Ary mengatakan, MP menabrak beberapa kendaraan saat mengemudikan Toyota Rush bercat silver itu. Mobil terhenti setelah menabrak tiang lampu merah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu, polisi memberi tahu ke orang tua bocah sembilan tahun tersebut. Sedangkan mobil dibawa oleh pihak Laka Lantas Polres Jakarta Selatan. (*)