Bocah 9 Tahun yang Bawa Mobil Ugal-ugalan di Kemang Tak Bisa Dipidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Agustus 2024
Bocah 9 Tahun yang Bawa Mobil Ugal-ugalan di Kemang Tak Bisa Dipidana

Mobil yang Dikemudikan Anak Usia 9 Tahun Ugal-ugalan di Kemang. (Foto: dok. Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bocah 9 tahun berinisial MP membuat heboh karena menyetir mobil ugal-ugalan di Kemang, Jakarta Selatan hingga dan menabrak sejumlah mobil-motor pada Sabtu (3/8).

Aksinya terhenti lantaran menghantam tiang lampu merah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pengamat transportasi Budiono menilai, anak tersebut tak bisa dituntut ke proses hukum.

“Batas umur bagi anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis adalah 12 tahun,” kata Budiono kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Budiono, anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Bocah usia sembilan tahun yang mengemudikan mobil kemudian menabrak itu belum dapat dimintakan pertanggungan jawab secara hukum,” jelas Budiono yang juga purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu.

Baca juga:

Sopir Porsche Tewas Tabrak Belakang Truk di Tol Dalam Kota

Budiono menuturkan, anak tersebut bisa dikembalikan ke orang tuanya hingga kemudian diberikan bimbingan khusus agar tak melakukan perbuatan serupa kembali.

“Mesti disertakan dalam program penyelenggaraan kesejahteraan pendidikan pembinaan sosial di Instansi Pemerintah atau Lembaga terkait,” jelas Budiono.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyarankan agar orang tua MP segera mengganti kerusakan kendaraan yang ditabrak oleh sang anak.

“Polisi bisa memfasilitasi pihak pihak - pihak yang terlibat untuk musyawarah berkaitan dgn pemberian ganti rugi,” tutup Budianto.

Baca juga:

Lebih 60 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2024

Sekedar informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa bocah MP diduga mengambil kunci mobil saat sedang bermain di perumahan kawasan Jalan Bangka.

Bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar itu lantas kabur mengemudikan Toyota Rush dengan nopol B-1813-SIH.

"Selanjutnya mobil dibawa dari Perumahan Destap, Jalan Bangka VIII A, Kelurahan Pela Mampang, mengarah ke depan restoran cepat saji Kemang," jelasnya.

Baca juga:

Bocah 9 Tahun Bawa Mobil Ugal-ugalan di Kemang, Polisi Salahkan Orang Tuanya

Ade Ary mengatakan, MP menabrak beberapa kendaraan saat mengemudikan Toyota Rush bercat silver itu. Mobil terhenti setelah menabrak tiang lampu merah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu, polisi memberi tahu ke orang tua bocah sembilan tahun tersebut. Sedangkan mobil dibawa oleh pihak Laka Lantas Polres Jakarta Selatan. (*)

#Kecelakaan Mobil #Kecelakaan #Insiden Lalu Lintas #Kecelakaan Lalu Lintas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 Jenazah Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan 250 Meter dari Puncak Gunung Bulusaraung
Belum dapat dipastikan apakah keenam jenazah tersebut merupakan mayat utuh atau body part.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
6 Jenazah Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan 250 Meter dari Puncak Gunung Bulusaraung
Indonesia
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Florencia Lolita Teridentifikasi, Dikenali dari Sidik Jari dan Gigi
Florencia Lolita ialah pramugari maskapai penerbangan Indonesian Air Transport yang ikut menjadi korban kecelakaan maut tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Florencia Lolita Teridentifikasi, Dikenali dari Sidik Jari dan Gigi
Indonesia
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Saat ini, tim medis tengah melakukan identifikasi awal terhadap korban tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Indonesia
Tim SAR Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat ATR-42-500 di Sulsel Hari ini, Identitas belum Diketahui
Tim gabungan Basarnas, TNI, Polri, serta potensi SAR lainnya akan menyisir area sekitar Lampeso.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Tim SAR Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat ATR-42-500 di Sulsel Hari ini, Identitas belum Diketahui
Dunia
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Pemerintah Spanyol dan pemerintah daerah Andalusia mengumumkan masa berkabung nasional selama tiga hari.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Indonesia
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Nahas, saat motor goyah, kedua penumpang terjatuh ke arah yang berbeda
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Indonesia
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA
Keluarga Copilot Muhammad Farhan Gunawan mendatangi Posko Ante Mortem Biddokkes Polda Sulsel di Jalan Kumala, Makassar, Minggu (18/1).
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA
Indonesia
Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel, DPR : Peringatan Keras untuk Industri Penerbangan Indonesia
Di tengah ancaman cuaca ekstrem saat ini, keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel, DPR : Peringatan Keras untuk Industri Penerbangan Indonesia
Dunia
Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang, Jumlah Korban Bisa Bertambah dengan 300 Orang Mengalami Luka Serius
Sebuah kereta cepat yang melaju dari Malaga menuju Madrid anjlok dan masuk ke jalur lain kemudian bertabrakan dengan kereta lain dari arah berlawanan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang, Jumlah Korban Bisa Bertambah dengan 300 Orang Mengalami Luka Serius
Indonesia
Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Capai Rp 3,2 Triliun, Ada 153.141 Korban Kecelakaan
,Jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai data tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Capai Rp 3,2 Triliun, Ada 153.141 Korban Kecelakaan
Bagikan