BNN Klaim Selamatkan Rp 1 Triliun, Kini Petakan Oknum Aparat Terlibat Cuci Uang Narkoba

Senin, 05 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menyasar orang-orang yang berpotensi terlibat atau direkrut sindikat jaringan narkoba internasional. Khususnya, penyelidikan terkait hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mereka dari narkoba.

"Pemetaan keterlibatan aktor atau tokoh dalam kejahatan narkoba di kawasan rawan melemahkan hubungan antara bandar narkoba dan masyarakat serta oknum aparat," kata Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/5).

Marthinus menambahkan Desk Pemberantasan Narkoba BNN telah berhasil menghentikan peredaran uang untuk belanja narkotika oleh masyarakat lebih kurang sebesar Rp 1 triliun dan mencegah 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkotika.

Baca juga:

Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba

Menurutnya, penghentian peredaran uang belanja narkotika sebesar itu sebagai dampak penyitaan 1,2 ton barang bukti narkotika dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 37 orang tersangka selama Februari 2025.

Lebih jauh, Kepala BNN merinci sebanyak 1,2 ton barang bukti narkotika yang disita meliputi 894,3 kilogram ganja, 201,2 kilogram sabu, serta 303.188 butir pil ekstasi. Untuk nilai aset yang berhasil diungkap dari kasus tersebut dan berhasil disita BNN mencapai Rp 25,48 miliar.

"Ini sebagai bentuk hasil kebijakan, strategi kolaborasi, dan penguatan intelijen," tandas Bos BNN yang juga polisi berpangkat bintang tiga itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan