BNN: I-Doser Bukan Narkotika
Rabu, 14 Oktober 2015 -
Merahputih Hukum- Beredar kabar keberadaan aplikasi yang bernama I-Doser, aplikasi ini diduga sebagai "narkoba digital" karena mengeluarkan suara yang dapat menstimulasi otak, sehingga pengguna merasakan efek yang sama jika dia mengkonsumsi narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah pernyataan resmi yang menyatakan I-Doser tidak terhitung sebagai narkotika. Dalam hal tersebut, BNN menyebut bahwa I-Doser menggunakan teknologi binaural (dua suara).
BNN menjelaskan teknologi binaural adalah teknologi yang dapat memberikan stimulasi pada otak yang dapat mengubah keadaan psikis dan mental seseorang. Meskipun begitu, para peniliti dari berbagai universitas menyebutkan, dalam I-Doser tidak ditemukan adanya perubahan pola otak pada orang-orang yang menggunakan I-Doser.
BNN melanjutkan, bahwa suara atau nyanyian memang memiliki efek untuk mempengaruhi emosional manusia. Akan tetapi, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Melihat penjelasan Undang-undang yang terkait, BNN menarik kesimpulan bahwa I-Doser tidak tergolong sebagai narkotika.(Dri)
Baca Juga: