BLT Pengalihan Subsidi BBM Rp 600 Ribu Per Orang

Senin, 29 Agustus 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah akan mengucurkan Bantuan Langsung Tunai senilai total Rp 12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat.

Kucuran BLT sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM. Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Baca Juga:

Wapres Tegaskan Pemerintah Siapkan 3 Opsi Terkait BBM Bersubsidi

"Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin, yang membahas pengalihan subsidi BBM.

Risma menyampaikan masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali, namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp 300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran. Dalam hal ini, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.

"PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya," kata Risma.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dari total bantuan sosial Rp 25,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.

Kemudian kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.

Lalu ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 T dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial. (Knu)

Baca Juga:

DPR Belum Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM dengan Pemerintah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan