Bisnis Jin BTS dan Paik Jong-won Tersandung Kasus, Diadukan karena Pelanggaran Label Asal-Usul
Rabu, 24 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM — PERUSAHAAN pertanian JINI’s LAMP, yang didirikan bersama oleh Jin BTS dan koki selebritas Paik Jong-won, dilaporkan ke Layanan Manajemen Kualitas Produk Pertanian Nasional (NAQS) atas dugaan pelanggaran aturan pelabelan asal-usul bahan baku.
Menurut laporan TenAsia pada 23 September, seorang individu yang diidentifikasi sebagai Tuan A mengajukan pengaduan pada 22 September melalui sistem petisi daring pemerintah. Ia menuduh JINI’s LAMP memberikan label yang menyesatkan terkait dengan asal-usul bahan dalam produk highball IGIN, khususnya varian semangka dan plum. Tuan A mengklaim label perusahaan dapat menyesatkan konsumen mengenai asal-usul sebenarnya dari bahan-bahan tersebut.
Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, NAQS mengonfirmasi bahwa kantor lokalnya di Yesan telah membuka penyelidikan.
“Jika pelanggaran ditemukan, kasus ini akan diproses dan diteruskan untuk tindakan lebih lanjut. Sanksi administratif juga akan diberikan tergantung tingkat pelanggaran. Kami akan meninjau masalah ini secara menyeluruh dari awal hingga akhir,” kata perwakilan badan itu.
Baca juga:
‘Culinary Class Wars Season 2’ Tayang Perdana Desember, Paik Jong-won Jadi Juri Lagi
Meskipun label produk disebut-sebut sudah mencantumkan bahan impor seperti konsentrat plum dari Cile dan konsentrat semangka dari Amerika Serikat, beberapa deskripsi produk di situs web perusahaan secara keliru mencantumkan bahan-bahan tersebut sebagai produksi dalam negeri. Kritikus menilai hal ini dapat dengan mudah menyesatkan konsumen untuk percaya bahwa highball semangka dan plum IGIN dibuat sepenuhnya dengan bahan asal Korea.
Berdasarkan Undang-Undang Label Asal Usul Korea Selatan, produk olahan pertanian dan perikanan hanya boleh diberi label ‘domestik’ jika semua bahan, kecuali air, bahan tambahan pangan, dan gula, berasal dari Korea. Pencantuman label palsu atau informasi asal-usul yang menyesatkan dapat dikenai hukuman hingga 7 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Jin bermitra dengan Jong-won pada Desember 2022 untuk mendirikan JINI’s LAMP, yang berbasis di Yesan, Provinsi Chungcheong Selatan. Perusahaan ini memproduksi IGIN, sedangkan distribusinya ditangani Yesan Doga, afiliasi dari The Born Korea milik Jong-won.
Terkait dengan kasus ini, perwakilan JINI’s LAMP hanya menyatakan masalah tersebut masih dalam peninjauan, tanpa memberikan komentar lebih lanjut.(dwi)
Baca juga:
Produk Kulinernya Banyak Dikritik, Paik Jong-won Umumkan Hiatus dari Penampilan di TV