MerahPutih.com - Publik menyoroti Badan Gizi Nasional yang menggunakan jasa Event Organizer (EO) dalam berbagai kegiatan mereka dengan anggaran mencapai Rp 113 miliar.
Merespons kritik itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penggunaan jasa EO itu bagian dari strategi profesional untuk membangun sistem dan tata kelola operasional yang berkualitas.
Dadan menambahkan BGN sebagai lembaga masih berada dalam fase awal pembangunan sistem, struktur organisasi, serta tata kelola operasional.
“Dalam tahap ini BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri,” katanya, dalam keterangan resmi dikutip Selasa (14/4).
Baca juga:
BGN Luruskan Isu Kaos Kaki hingga Laptop, Tegaskan Pengadaan Sesuai Kebutuhan
Strategi Komunikasi Publik Isu Gizi Nasional
Menurut dia, EO memiliki keahlian khusus dalam manajemen acara, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pengelolaan teknis lapangan, hingga mitigasi risiko operasional.
“Penggunaan jasa EO merupakan langkah strategis untuk memastikan kegiatan berjalan profesional, terstandar, dan tepat waktu,” imbuhnya, dilansir Antara.
Kepala BGN menekankan kegiatan yang ditangani EO bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional.
Termasuk di dalamnya bimbingan teknis bagi penjamah makanan agar keamanan pangan dikelola oleh SDM terlatih. “EO berperan memastikan pesan pemerintah dikemas efektif, menarik, dan berdampak luas,” tuturnya.
Baca juga:
DPR Bakal Panggil Kepala BGN Minta Penjelasan Pembelian 20 Ribu Motor Listrik
Memudahkan Proses Audit
Tak hanya aspek teknis, Dadan mengungkapkan penggunaan EO juga dinilai mendukung tata kelola administrasi dan keuangan yang lebih tertib.
Dengan melibatkan pihak ketiga, lanjut dia, proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran vendor, hingga pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara sistematis.
“Ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tandas orang nomor satu di BGN itu. (*)