Berpegang Pada Aturan, Bamsoet Keukeuh Sepeda Motor Bisa Masuk Jalan Tol
Rabu, 30 Januari 2019 -
MerahPutih.Com - Wacana sepeda motor bisa masuk melintas jalan tol sebetulnya sudah disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo beberapa hari lalu. Bamsoet, demikian sapaan akrabnya berpendirian bahwa wacana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan Bamsoet kontan saja mendapat keberatan dari sejumlah pihak termasuk Menteri Perhubungan. Namun Bamsoet bergeming, apa yang disampaikannya bukan asal bunyi namun sudah aturan terkait penggunaan jalan tol oleh kendaraan beroda dua.
"Pemerintah sudah mengatur penggunaan jalan tol untuk sepeda motor yakni melalui PP (Peraturan Pemerintah) No. 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol," kata Bambang Soesatyo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/1).

Meski demikian, Bamsoet menyarankan harus ada jalur khusus di tol untuk kendaraan roda dua. Sebab, jalan tol di Indonesia sebagian besar memang untuk kendaraan roda empat atau lebih, dengan pertimbangan faktor keamanan berkendaraan.
Bamsoet lebih lanjut merujuk kepada ruas jalan tol yang bisa dilintasi sepeda motor yakni jalan tol Mandara di Bali serta tol Suramadu, yang menyediakan jalur khusus sepeda motor.
Bamsoet menjelaskan ruas jalan tol Mandara yang menyediakan jalur khusus sepeda motor dengan lebar 2,5 meter dan telah beroperasi sejak lima tahun lalu, merupakan salah satu contoh yang baik dari keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.
"Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia, sehingga perlu mendapat perhatian," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, penggunaan jalan tol, sebelumnya diatur dalam PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol tapi belum mengatur kendaraan roda dua atau sepeda motor dapat melintas di jalan tol. PP No. 15 tahun 2005 itu kemudian direvisi dengan mengubah pasal 38 yakni mengatur sepeda mootor bisa melintas di jalan tol, dengan jalur khusus.
Bamsoet sebagaimana dilansir Antara memaparkan perbaikan pada pasal 38 tersebut menyebutkan, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Di jembatan Suramadu, bahkan sejak sepuluh tahun lalu sudah ada jalur khusus untuk sepeda motor. Jalur tol untuk sepeda motor di Suramadu, sama dengan jalan tol Mandara Bali, tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Di jalan tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hasilnya tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam karena dengan jalur khusus motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter maka potensi tabrakan jadi sangat minim," pungkas Bamsoet.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jumat 1 Februari, Buni Yani Masuk Penjara