Berkas Lengkap, Pelapor Kaesang Segera Disidang Kasus Ujaran Kebencian
Selasa, 29 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Berkas perkara kasus ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan oleh Muhammad Hidayat Siregar terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan telah lengkap atau P21. Berkas penyidikan dan alat bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
"Kita sudah kirim ke kejaksaan negeri bekasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/8).
Penyerahan berkas sendiri dilakukan pada Senin (29/8) kemarin. Saat ini, tuntutan terhadap Hidayat ada di pihak Jaksa Penunut Umum.
"Senin lengkap, dan sudah dikirim ke kejasaan," jelas Argo menambahkan.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menuding Iriawan menjadi provokator saat Aksi Bela Islam beberapa waktu melalui Youtube. Ia menuliskan Iriawan sebagai provokator aparat kepolisian melakukan penyerangan terhadap massa aksi dari HMI pada aksi 411.
Video itu pun viral dan membuat panas kondisi Jakarta yang saat itu tengah ramai kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakrta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Belum lama, Hidayat kembali berulah. Kali ini, Hidayat melaporkan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi karena dianggap melakukan penistaan agama. Namun, kasus itu dihentikan karena tak cukup bukti. (Ayp)
Baca juga berita terkait di: Polda Metro Lengkapi Berkas Hidayat Sebagai Tersangka Provokasi