Polda Metro Lengkapi Berkas Hidayat Sebagai Tersangka Provokasi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 08 Juli 2017
Polda Metro Lengkapi Berkas Hidayat Sebagai Tersangka Provokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Kasus dugaan provokasi yang dilakukan Muhammad Hidayat Siregar saat aksi demo 411 terus berlanjut. Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau belum P21.

"Berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Kemarin, Kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/7).

Saat ini Muhammad Hidayat Siregar, yang juga pelapor putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep, menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," kata Argo.

Berdasarkan catatan Merahputih.com, Hidayat pernah berurusan dengan Polda Metro Jaya pada tahun 2016. Saat itu, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan telah memprovokasi massa dalam aksi unjuk rasa 4 November atau aksi 411 yang berujung bentrok antara massa pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi.

Hidayat diciduk di rumahnya, di Bekasi pada 15 November 2016 oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hidayat disangkakan melakukan pencemaran nama baik dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antargolongan atau SARA.

Hidayat diancam dengan hukuman 6 tahun kurungan saat itu. Namun, dalam prosesnya, Hidayat mengajukan penangguhan penahanan. (Ayp)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Polisi Pertimbangkan Lanjutkan Kasus 'Hate Speech' Pelapor Kaesang

#Muhammad Hidayat Siregar
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan