Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Berkas Kasus Ambroncius Nababan Mulai DIkirim ke Kejaksaan

Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Maret 2021

Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan kasus Ambroncius Nababan dalam perkara dugaan tindakan rasis terhadap eks Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, koordinasi tersebut untuk kebutuhan pemberkasan. Namun, Rusdi tak menjelaskan apakah pemberkasan itu pelimpahan tahap I atau belum.

Baca Juga

Kasus Rasisme, Eks Pentolan Relawan Jokowi Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

"Nanti kami update, tapi kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke Kejaksaan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Yang pasti, dalam perkara ini Ambroncius masih mendekam di Rutan Bareskrim. Perkaranya pun akan diusut sampai ke meja hijau.

"Masih dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," ujar Rusdi.

Ilustrasi: Kampanye Stop Rasis. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirtipid Siber Bareskrim Polri.

Ambroncius sebelumnya ditahan terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Baca Juga

Ketua Relawan Jokowi Resmi Dipenjara karena Kasus Dugaan SARA

Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. (Knu)

Baca Artikel Asli