Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Berkaca dari Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Kejaksaan Diminta Lebih Manusiawi

Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan keputusan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkan Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, sebagai tersangka korupsi akibat rangkap jabatan.

MMH dituding merugikan negara sebesar Rp118 juta karena menerima gaji ganda sebagai tenaga pendidik sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD).

Baca juga:

Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Paradigma Keadilan Restoratif Harus Dikedepankan

Habiburokhman menilai langkah hukum tersebut terlalu kaku dan tidak mencerminkan semangat hukum pidana modern. Menurutnya, jaksa seharusnya mempertimbangkan aspek kesengajaan dan latar belakang ekonomi sebelum mengambil tindakan represif.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (25/2).

Ia menambahkan bahwa jika terdapat kesalahan administratif terkait rangkap jabatan, solusi paling bijak bukanlah jeruji besi, melainkan pengembalian dana ke kas negara.

Baca juga:

Adian Napitupulu Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak

Kritik Terhadap Penegakan Hukum Retributif

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mendesak institusi kejaksaan untuk beralih dari pola pikir menghukum (retributif) menuju keadilan yang lebih manusiawi. Ia menekankan bahwa guru honorer sering kali terpaksa mencari penghasilan tambahan demi menyambung hidup.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka karena dianggap melanggar kontrak kerja PLD yang melarang adanya ikatan kerja lain dari sumber dana negara (APBN/APBD).

Total dana yang dianggap sebagai kerugian negara mencapai Rp118 juta, akumulasi dari pendapatan ganda yang diterima selama menjabat di dua posisi tersebut.

Baca Artikel Asli