Berkaca dari Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Kejaksaan Diminta Lebih Manusiawi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Kejaksaan Diminta Lebih Manusiawi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan keputusan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkan Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, sebagai tersangka korupsi akibat rangkap jabatan.

MMH dituding merugikan negara sebesar Rp118 juta karena menerima gaji ganda sebagai tenaga pendidik sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD).

Baca juga:

Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Paradigma Keadilan Restoratif Harus Dikedepankan

Habiburokhman menilai langkah hukum tersebut terlalu kaku dan tidak mencerminkan semangat hukum pidana modern. Menurutnya, jaksa seharusnya mempertimbangkan aspek kesengajaan dan latar belakang ekonomi sebelum mengambil tindakan represif.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (25/2).

Ia menambahkan bahwa jika terdapat kesalahan administratif terkait rangkap jabatan, solusi paling bijak bukanlah jeruji besi, melainkan pengembalian dana ke kas negara.

Baca juga:

Adian Napitupulu Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak

Kritik Terhadap Penegakan Hukum Retributif

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mendesak institusi kejaksaan untuk beralih dari pola pikir menghukum (retributif) menuju keadilan yang lebih manusiawi. Ia menekankan bahwa guru honorer sering kali terpaksa mencari penghasilan tambahan demi menyambung hidup.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka karena dianggap melanggar kontrak kerja PLD yang melarang adanya ikatan kerja lain dari sumber dana negara (APBN/APBD).

Total dana yang dianggap sebagai kerugian negara mencapai Rp118 juta, akumulasi dari pendapatan ganda yang diterima selama menjabat di dua posisi tersebut.

#DPR #DPR RI #Guru #Guru Honorer #Gaji Guru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Komentari Kematian Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Pelatihan, Mereka bukan Prajurit Militer
Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
DPR Komentari Kematian Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Pelatihan, Mereka bukan Prajurit Militer
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan Kementerian Perdagangan menyerahkan penindakan kepada aparat sesuai kewenangannya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Indonesia
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Siapa pun yang memberikan uang kepada mahasiswa untuk menggerakkan atau mengarahkan aksi telah merusak independensi, integritas, dan idealisme mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Indonesia
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Latihan dasar militer seharusnya hanya diarahkan untuk membangkitkan kekompakan, disiplin pribadi, dan kebersamaan.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Indonesia
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
MSCI terus menyoroti beberapa aspek krusial di pasar saham Tanah Air, mulai dari transparansi kepemilikan saham, kualitas arus informasi, hingga integritas infrastruktur pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Indonesia
DPR Desak Program Pelatihan Manajer Kopdes Dievaluasi setelah Sejumlah Peserta Meninggal Dunia
Evaluasi perlu dilakukan jika ditemukan aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelatihan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Desak Program Pelatihan Manajer Kopdes Dievaluasi setelah Sejumlah Peserta Meninggal Dunia
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Semangat otonomi daerah menunjukkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Air. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp 300 Triliun Dikaji Ulang
Indonesia
Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal saat Pelatihan, DPR Dorong Evaluasi Proses Rekrutmen
Sebelum mengikuti retret, setiap calon manajer diwajibkan menjalani tes kesehatan yang dilakukan secara independen dan profesional.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal saat Pelatihan, DPR Dorong Evaluasi Proses Rekrutmen
Bagikan