Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Beri Pernyataan di Media, Kuasa Hukum Tidak Bisa Dijerat Hukum

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Januari 2024

MerahPutih.com - Kasus Gugatan pailit PT BME di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan PT RUBS, dikabarkan berujung dugaan adanya laporan pada kuasa hukum karena pernyataannya di media.

Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy menegaskan, apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT BME adalah murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya.

Baca Juga:

Revisi UU ITE Jadi Landasan Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain

"Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer," kata Sandra dalam keterangannya, Senin (15/1).

Ia menegaskan, sebagai penegak hukum pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.

"Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan," ujarnya.

Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar menegaskan, aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media.

"Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat," ujar Akbar.

Bahkan, kata Akbar, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP.

"Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum / pembelaan ya tidak boleh diproses," katanya

"Selain itu juga ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi," imbuhnya.

Guru Besar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting pun senada jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa dipidana.

"Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut," katanya.

"Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas," ujarnya.

Ia menambahkan, meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa.

"Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan," katanya. (*)

Baca Juga:

DPR Jamin Tak ada Pasal Karet di UU ITE yang Baru

Baca Artikel Asli