Berbagai Bantuan Pemerintah Buat Perumahan Sebelum Penerapan Iuran Tapera

Jumat, 31 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam beleid itu, pekerja diwajibkan menjadi peserta dan menyetor 3 persen dari pendapatan sebagai simpanan Tapera.

Dasar penetapan PP 21/2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Badan Pengelola (BP) Tapera ditunjuk menjadi institusi untuk menyelesaikan persoalan backlog kepemilikan rumah melalui skema tabungan peserta.

Dana yang dihimpun oleh BP Tapera akan dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera atau Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Sementara bagi masyarakat peserta Tapera yang telah memiliki rumah, bisa mengambil tabungannya saat usia pensiun.

Selain melalui iuran, dana kelola BP Tapera juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni melalui pemberian modal kerja sebesar Rp2,5 triliun yang diberikan pada 2018 lalu dan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun hingga kuartal I-2024.

Baca juga:

Seputar Tapera: Disuruh Wajib Ikut, Tak Selesaikan Masalah Perumahan

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan fiskal untuk sektor perumahan.

"Kami akan terus evaluasi. Upaya menutupi backlog perumahan masih membutuhkan kehadiran fiskal,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).

Saiful menambahkan Pemerintah masih memiliki sejumlah program fiskal lain untuk mengatasi persoalan backlog rumah. Misalnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50-100 persen untuk hunian dengan harga jual tertinggi Rp5 miliar, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023.

Kemudian, pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) senilai Rp4 juta per rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga:

Bamsoet Dukung Pemisahan PUPR Untuk Kejar Target Pembangunan 3 Juta Rumah

Juga ada dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST), yakni insentif fiskal sebesar Rp20 juta yang pemberiannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan