Berapa Banyak Oleh-oleh yang Bisa Dibawa dari Luar Negeri?
Jumat, 16 Agustus 2024 -
Merahputih.com - Bagi kamu yang sering membawa oleh-oleh makanan saat kembali dari luar negeri, penting untuk mengetahui aturan baru yang kini berlaku di Indonesia.
Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa oleh-oleh makanan dengan berat maksimal 5 kilogram. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan pangan dalam negeri, menurut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"BPOM membatasi kegiatan importasi makanan baik yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang dan barang kiriman dari luar negeri," kata BPOM melalui sebuah unggahan media sosial, beberapa waktu lalu.
Setiap makanan yang dibawa masuk harus dilaporkan kepada petugas bea cukai saat tiba di bandara. Bila kamu membawa oleh-oleh yang melebihi batas tersebut, maka barang tersebut bisa disita atau dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi para pelancong yang kerap membawa makanan khas dari negara yang dikunjungi. Adapun pembatasan ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah ingin memastikan makanan yang masuk ke Indonesia memenuhi standar keamanan pangan dan tidak membawa risiko kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, ini juga bagian dari langkah pengendalian arus barang yang masuk ke dalam negeri.
Untuk itu, sebelum kamu bepergian ke luar negeri dan berniat membawa pulang makanan sebagai oleh-oleh, pastikan beratnya tidak melebihi 5 kilogram.
Dengan mematuhi aturan ini, kamu akan terhindar dari masalah saat tiba di Indonesia dan tetap dapat membawa oleh-oleh untuk orang-orang tercinta. (Waf)