BEM SI Nilai Pemerintah Abaikan Hak Publik soal Omnibus Law
Rabu, 26 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan partisipasi publik dalam upaya perumusan dan pembentukan sebuah Undang-undang. Salah satunya adalah dalam konteks Omnibus Law.
Menurut Remy, dalam negara demokrasi, masyarakat berhak tahu mengenai apa yang dikerjakan lembaga-lembaga pemerintahan serta memiliki hak untuk turut berpartisipasi dalam jalannya roda pemerintahan.
Baca Juga
Kritik Omnibus Law, Bima Arya Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter
“Seharusnya dalam konstruksi negara hukum keterbukaan menjadi hal penting. Pemerintah juga harus melihat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan dalam membuat suatu kebjikan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/4).

Maka dari itu, ia pun kepada pemerintah agar tidak abai dalam memenuhi hak rakyat untuk berpartisipasi. Remy juga menyatakan bahwa BEM SI siap menjadi kitra kerja pemerintah untuk mengontrol dan mengkritisi jalannya pemerintah agar tetap on the track.
“Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi kepada rakyat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan. BEM SI siap menjadi mitra kritis pemerintah sampai kepentingan rakyat benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Baca Juga
Mahasiswa UNJ ini juga mengharapkan agar publik tidak apatis dengan kondisi negara saat ini. “Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi segala kebijakan pemerintah,” imbuhnya.
Remy juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil sikap nyata untuk melanjutkan dari statemennya itu. Hanya saja saat ditanya detailnya seperti apa, ia enggan menjawabnya.
“Kita akan terus kawal untuk menyikapi isu-isu terkini. Tapi untuk kapan kita akan turun ke jalan dan fix-nya kita tidak bisa sampaikan kepada publik karena kami butuh waktu untukk matangkan konsep kapan akan turun ke jalan,” tutupnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Omnibus Law memicu banyak perdebatan di tingkat nasional. Istilah Omnibus Law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu.
Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.
Baca Juga
Pemerintah Bantah Omnibus Law Menyusahkan Buruh dan Mementingkan TKA
Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law. (Knu)