Bekas Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara terhadap bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Baca Juga

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.

Adapun gratifikasi miliaran rupiah itu diterima Nurhadi dan Rezky dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Hakim meyakini Nurhadi hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," kata Hakim Saifudin.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Nurhadi divonis hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Sementara itu, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan