Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bekas Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Andika Pratama - Senin, 12 April 2021

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

Jaksa meyakini, Rizal terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang Rp1,3 miliar itu terdiri dari S$100.000 dan US$20.000 dollar.

Baca Juga

Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Kasus Suap Rizal Djalil

"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Rizal juga dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar, apabila tidak dapat membayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

Suasana sidang pembacaan tuntutan virtual mantan anggota IV BPK Rizal Djalil yang dituntut 6 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena menerima suap senilai Rp1 miliar dari pengusaha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang pembacaan tuntutan virtual mantan anggota IV BPK Rizal Djalil yang dituntut 6 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena menerima suap senilai Rp1 miliar dari pengusaha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4). (Desca Lidya Natalia)

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Rizal akan dihukum satu tahun penjara.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar hak Rizal untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal meringankan Riza dinilai belum pernah dihukum. Sementara untuk hal memberatkan, perbuatan Riza dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," kata Jaksa. (Pon)

Baca Juga

Pejabat PU Akui Terima Suap dari Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil

Baca Artikel Asli