Beginilah Buntut Panjang Penyamaan PDIP dengan PKI
Kamis, 03 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Perkatan Wakil Ketum Umum Partai Gerindra Arief Poyuono yang menyamakan PDIP dengan PKI berbuntut panjang. Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) pun mempolisikan Arief Poyuono terkait pernyataannya tersebut.
"Pernyataan Arief itu tidak berdasar sehingga dapat menimbulkan permusuhan," kata Sekretaris Jenderal DPN Repdem Wanto Sugito di Jakarta Rabu (2/8) malam.
Arief Poyuono dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Repdem Fajri Syafii ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3633/VIII/2017/PMj/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Agustus 2017 dengan tuduhan Pasal 156 KUHP, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Wanto mengatakan awalnya pengurus DPN Repdem melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8) namun polisi meminta pelapor melengkapi barang bukti sehingga laporan dilakukan pada Rabu (2/8). Wanto menegaskan Arief sebagai salah satu pimpinan Partai Gerindra tidak pantas mengucapkan "wajar PDIP disamakan PKI karena membohongi rakyat".
Wanto menilai Arief tidak mempelajari sejarah karena PDIP berlandaskan Pancasila, sedangkan PKI dibubarkan pemerintah melalui TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Lebih lanjut Arief menuturkan pernyataan Arief syarat kepentingan politik bernada SARA bertujuan melakukan pembusukan terhadap PDIP menghadapi Pemilihan Umum 2019. "Harusnya (disampaikan) ide-ide konstruktif, apakah misalnya mengkritik kebijakan pemerintahan PDIP, jangan dengan isu SARA," tutur Wantom.
Sebelumnya, Arief telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDI Perjuangan. (*)
Sumber: Antara