Begini Rincian Duit Negara Yang Habis Bangun IKN Sampai Mei 2024

Kamis, 27 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah telah menggelontorkan dan mengalokasikan total anggaran yang disalurkan untuk pembangunan IKN mencapai Rp 72,5 triliun, dengan rincian alokasi dana pada APBN 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, APBN 2023 Rp27 triliun, dan pagu APBN 2024 Rp 40 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai Rp 5,5 triliun per 31 Mei 2024, naik Rp 700 miliar dari realisasi akhir April sebesar R p4,8 triliun.

Nilai realisasi Mei setara dengan 13,7 persen dari total pagu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp 40 triliun.

"Pagu tahun ini yang cukup signifikan, yaitu Rp 40 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (27/6).

Baca juga:

TNI-Polri dapat Jatah 150 Hektar Tanah di Sekitar IKN

Anggaran itu, kata ia, digunakan untuk pembangunan klaster infrastruktur serta noninfrastruktur.

Untuk realisasi klaster infrastruktur tercatat sebesar Rp 3,4 triliun dari pagu Rp 36,7 triliun. Anggaran digunakan untuk pembangunan gedung di kawasan Istana Negara, kementerian koordinator dan kementerian lain, serta gedung Otorita IKN (OIKN).

Kemudian, pembangunan tower rusun ASN dan pertahanan keamanan (hankam), rumah tapak menteri, dan rumah sakit IKN. Anggaran juga digunakan untuk pembangunan jalan tol IKN, jalan dan jembatan IKN, serta bandara VVIP.

Baca juga:

76 Paskribraka dari Seluruh Indonesia Disiapkan untuk Upacara HUT Ke-79 RI di IKN

Selanjutnya, realisasi klaster infrastruktur digunakan untuk penataan dan penyempurnaan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, Embung KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan), dan pengendalian banjir IKN.

Sementara realisasi klaster noninfrastruktur tercatat sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp 3,3 triliun.

Anggaran digunakan untuk perencanaan, koordinasi, dan penyiapan pemindahan; laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga (K/L); kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan pengamanan Polri; serta operasional OIKN. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan