Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026

MerahPutih.com - Sidang perdana praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Termohon KPK diketahui tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

KPK meminta agar sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jamaah, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Dia menegaskan, pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Kemudian, dia mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya. (*)

Baca Artikel Asli