Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta

Kamis, 06 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberikan layanan transportasi gratis bagi pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta per bulannya.

Layanan transportasi gratis ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Kamis (6/11).

Baca juga:

Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!

Saat ini UMP Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, sehingga pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis.

Untuk mendapatkan akses transportasi gratis itu, karyawan swasta di Jakarta wajib memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG). Pendaftaran KLG sendiri baru dapat diproses setelah memiliki KPJ.

Proses dan Cara Pengajuan KPJ

Syarat Pekerja Swasta Mendapatkan KPJ

Dokumen yang Dibutuhkan

Proses Pengajuan KPJ

Baca juga:

Transjakarta Permudah Akses KLG, Distribusi Kini Dilakukan lewat Pemkot Jakarta Pusat

Pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG)

  1. Setelah memiliki KPJ, pekerja dapat mendaftar Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum gratis:
  2. Daftar daring di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
  3. Isi data diri, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi.
  4. Setelah disetujui, kartu dicetak dan diinformasikan lokasi pengambilannya.
  5. Status pengajuan bisa dicek dengan memasukkan NIK KTP.

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan