Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Ilustrasi: Transjakarta. Foto: Dok. Transjakarta
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberikan layanan transportasi gratis bagi pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta per bulannya.
Layanan transportasi gratis ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Kamis (6/11).
Baca juga:
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!
Saat ini UMP Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, sehingga pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis.
Untuk mendapatkan akses transportasi gratis itu, karyawan swasta di Jakarta wajib memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG). Pendaftaran KLG sendiri baru dapat diproses setelah memiliki KPJ.
Proses dan Cara Pengajuan KPJ
Syarat Pekerja Swasta Mendapatkan KPJ
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal 1,15 × UMP DKI 2025 atau Rp6.206.275.
- Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi NPWP.
- Slip gaji terakhir.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Formulir pendaftaran KPJ dapat diunduh di bit.ly/formatkpj.
- Dokumen dikirim ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
Proses Pengajuan KPJ
- Pendaftaran melalui Disnakertrans DKI atau Sudin Nakertrans wilayah.
- Verifikasi data oleh Disnakertrans.
- Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal Rp50.000.
- Distribusi kartu dilakukan Disnakertrans bersama Bank DKI.
Baca juga:
Transjakarta Permudah Akses KLG, Distribusi Kini Dilakukan lewat Pemkot Jakarta Pusat
Pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG)
- Setelah memiliki KPJ, pekerja dapat mendaftar Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum gratis:
- Daftar daring di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
- Isi data diri, unggah dokumen, dan tunggu verifikasi.
- Setelah disetujui, kartu dicetak dan diinformasikan lokasi pengambilannya.
- Status pengajuan bisa dicek dengan memasukkan NIK KTP.
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto di Depan Gedung Kementerian Kebudayaan Jakarta
Pramono Anung Simpan Rapat-Rapat Rahasia Kenaikan Tarif Transjakarta, Masyarakat Diminta Sabar Menunggu
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Kamis, 6 November 2025 Siang Hari
Langit Banten Bakal Ditaburi Garam Biar Jakarta Tidak Dilanda Hujan Ekstrem
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif