MERAHPUTIH.COM - WAKTU sidang kasus fitnah ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo belum jelas kapan akan berlangsung. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," kata pejabat humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Rabu (24/6).
Berbeda dengan Roy Suryo, Immanuel mengatakan sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma akan digelar Kamis (2/7).
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujarnya.
Baca juga:
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Perkara Roy teregister dengan nomor perkara 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa teregister dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Kedua perkara ini akan diadili ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.(knu)
Baca juga:
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan