Bawaslu Tolak Laporan Penyebaran Tabloid Anies
Kamis, 29 September 2022 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak ada pelanggaran terhadap Anies Baswedan terkait tersebarnya tabloid berwajah Gubernur DKI tersebut di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Alasan Bawaslu menolak pelaporan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ihwal surat kabar tersebut, lantaran belum diberlakukan peserta pemilihan umum (pemilu) yang ditetapkan KPU.
"Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum ada peserta pemilu yang ditetapkan KPU," kata anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Baca Juga:
Bawaslu RI Beberkan 6 Faktor Pemicu ASN Tidak Netral di Pemilu 2024
Dengan tidak ditemukannya pelanggaran kampanye itu, Bawaslu RI tidak melanjutkan lebih jauh laporan tersebut.
Meski demikian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta semua pihak harus mematuhi tahapan pemilu.
"Laporan itu tidak ditindaklanjuti," paparnya.
Seperti diketahui, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu atas penyebaran tabloid dengan sampul muka Anies Baswedan di tempat ibadah di Malang.
"Kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Netralitas Harga Mati di Pemilu 2024, Keberpihakan ASN Hanya Sebatas di Bilik Suara
Mico berucap, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menolak perilaku politik identitas, seperti halnya penyebaran tabloid bersampul muka Gubernur Anies Baswedan pada pekan lalu itu.
Menurutnya, penyebaran tabloid tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung karena masa kampanye belum dimulai. (Asp)
Baca Juga:
Anies Sebut Tak Ada Parpol yang Genit, Semua Serius untuk Pemilu 2024