Bawaslu Siapkan Amunisi untuk Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024 di MK 

Selasa, 19 Maret 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantangkan persiapan mereka jelang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta anak buahnya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan pemilu berjalan. Hal itu terutama soal dugaan kecurangan hingga pelanggaran oknum penyelenggara Pemilu 2024.

"Jadi dari sekarang, mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," kata Totok di Jakarta, Selasa (19/3).

Baca juga:

Polisi Perketat Penjagaan di Kantor Bawaslu dan KPU

Dalam pengumpulan laporan tersebut, Totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan laporan Pilpres dan Pileg 2024. “Ini disebabkan perbedaan tahapan PHPU kedua jenis pemilihan tersebut di MK,” jelas Totok. Terutama, laporan khusus apabila terjadi dugaan terstruktur, sistematis, dan masif di daerah masing-masing.

Permohonan peserta pemilu terkait dengan PHPU di MK akan lebih sering didalilkan permohonan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Jadi penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti dipisah pilpres dan pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait dengan terstruktur, sistematis, dan massif," tutup Totok.

Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Sementara itu, tenggat pengajuan untuk laporan dugaan pemilihan legislatif (pileg) paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU RI yang jatuh Rabu (20/3).(knu)

Baca juga:

Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan