Bawaslu Masih Selidiki Pamflet Ajakan Salat Jumat Bareng Prabowo
Kamis, 14 Februari 2019 -
MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menginstruksikan jajarannya di Jawa Tengah untuk mendalami temuan pamflet ajakan salat berjamaah bareng Capres nomor 02 Prabowo Subianto di Masjid Kauman Semarang.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait hal itu. Apakah melanggar aturan pemilu atau tidak.
"Kami sedang minta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/2).
Abhan menuturkan, pihaknya belum menentukan sikap terkait temuan pamflet ajakan salat bersama Prabowo tersebut. Hanya saja, kata dia, Bawaslu akan terus memantau kegiatan seluruh tim kampanye dan peserta pemilu termasuk paslon capres/cawapres.
"Ya tentu Bawaslu untuk mengawasi seluruh kegiatan dari kepemiluan. Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsurnya. Harus lihat kasusnya," terang dia.
Menambahkan, Abhan menjelaskan, pada prinsipnya rumah ibadah dilarang untuk digunakan sebagai lokasi kampanye sebagaimana tertera dalam UU pemilu.
"Jadi gini ya pada prinsipnya siapapun yang mau melakukan ibadah di tempat ibadah, yang mau melakukan ibadah ya, tidak ada larangan. itu batasannya di UU menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye, itu saja," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Debat Capres Kedua, BPN Sebut Akan Ada Kejutan dari Prabowo