Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan di Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD

Kamis, 04 Januari 2024 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD sebagai pelanggaran. Gibran mengaku akan menerima sanksi tersebut.


Diketahui, pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya. Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Baca Juga:

Prabowo Kunjungi PWI, Gibran Tetap di Solo


Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.


"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1).


Cawapres 02, Gibran menegaskan akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakpus tersebut.

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Berpeluang Live TikTok Ikuti Anies dan Mahfud

“Kita mengikuti keputusannya saja,” ujar Gibran pada awak media di Balai Kota Solo, Kamis (4/1).


Putra sulung Presiden Jokowi ini menngaju siap menerima sanksi. Kejadian ini akan dijadikan bahan evaluasi.


“Ya siap-siap (dapat sanksi). Ya (evaluasi),” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

TKN Tegaskan Pemeriksaan Gibran Perkara Bagi-Bagi Susu di CFD Selesai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan