Bawaslu Anggap Teknologi AI Bisa Jadi Ancaman Selama Pilkada Serentak 2024

Jumat, 07 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pilkada serentak 2024 dinilai penuh dengan sejumlah tantangan. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menyebut teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan berpotensi menjadi ancaman tersendiri dalam Pilkada 2024.

Menurutnya penyelenggara Pemilu harus jeli dalam beradaptasi dengan teknologi informasi. Pasalnya, dia menjelaskan dengan AI semua hal bisa dipalsukan atau dibuat seperti asli.

"Misal saya bicara sekarang ini, bisa saja yang tersampaikan ke publik, narasi yang berbeda lain. Itu bisa terjadi, kami coba mengantisipasi hal tersebut dengan jeli," jelas Herwyn di Jakarta, dikutip Jumat (7/6).

Menurut dia, teknologi AI rentan digunakan orang tak bertanggungjawab untuk mengganggu proses tahapan Pilkada serentak 2024.

Baca juga:

Bursa Pilkada Jakarta, PDIP Lirik Pramono Anung, Jenderal Andika, hingga Anies

"Harus hati-hati memang, atas kecanggihan yang ada. Jadi jangan sampai dipergunakan secara tidak bertanggung jawab,"tegas dia.

Tidak hanya itu, Herwyn menyatakan kerap kali kecanggihan disangkutpautkan dengan isu hoaks atau disinformasi. Menurutnya, Bawaslu akan berupaya untuk meningkatkan kapasitas untuk menelaah kebenaran suatu informasi baik dengan aplikasi sistem informasi itu sendiri maupun kerja sama dengan berbagai pihak.

"Maka itu kerja sama dengan stakeholder menekan persebaran isu hoaks/disinformasi melalui kanal media sosial sangat diperlukan. Sebab jika tidak dapat mengancam stabilitas kondisi politik," ungkap Herwyn.

Dia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membantu untuk mendesain penguatan penggunaan teknologi informasi.

“Sehingga diperlukan adaptasi oleh pihak yang berkontestasi serta Bawaslu dalam proses mengawasi,” tutup Herwyn.

Baca juga:

Penyelenggara Pemilu Diminta Tingkatkan Koordinasi dengan TNI/Polri Jelang Pilkada Serentak 2024

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan