Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bawa Pemudik, Puluhan Pengemudi Travel Diciduk Polisi

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 April 2021

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap puluhan travel yang diduga tetap berupaya mengangkut masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, masih mendata travel gelap yang ditangkap aparat.

Baca Juga:

Pemprov DKI Terus Koordinasi dengan TNI-Polri Tegakkan Larangan Mudik

"Travel gelap sudah puluhan kami tangkap. Lagi dikumpulin semua dulu. Jumat (30/4) nanti akan expose,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (28/4).

Sambodo menyebut, kepada para pengemudi akan dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Travel ini, diduga menawarkan jasa mudik ke beberapa warga yang ingin pulang kampung. Nantinya, biaya yang dibayarkan akan sesuai dengan kota tujuan. Promosi travel gelap ini diduga terjadi dari mulut ke mulut agar tidak diketahui petugas.

Sementara, warga yang hendak mudik kebanyakan para perantau yang bekerja di ibu kota. Tujuan mereka seperti kawasan Jawa Barat, Tengah dan Timur. Para pengemudi pun kini masih menjalani pemeriksaan Polisi. Tujuanya untuk mengungkap sindikat dari travel gelap ini.

Sambodo menyebut, meski saat ini masih periode pengetatan dan belum memasuki periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, namun pihaknya tetap melakukan patroli untuk mengawasi adanya oknum yang tetap mengangkut pemudik.

Disamping itu, Sambodo menyebut penangkapan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang tetap mencoba mengangkut para pemudik.

“Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” singkatnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Kanugrahan)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Kanugrahan)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pada masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah berkoordinasi untuk menyiapkan pos penyekatan.

Menurut Syafrin, polisi telah menetapkan ada sekitar 31 titik penyekatan. Paling tidak, ada sekitar 17 yang menjadi lokasi titik penyekatan sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan.

Titik-titik penyekatan akan berada mulai dari di dalam area jalan tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang biasa digunakan pemudik dan penyekatan itu hanya akan berlaku pada periode pelarangan mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021. (Knu)

Baca Juga:

Masuk Jembatan Suramadu, Pemudik Tidak Bakal Disuruh Putar Balik

Baca Artikel Asli