Barista Kafe Olivier Terima Uang Ratusan Juta dari Suami Mirna?

Kamis, 28 Juli 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kuasa hukum terduga Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menyebut barista Kafe Olivier Rangga Dwi Saputra menerima uang sebesar Rp140 juta dari suami Mirna Arief Sumarko.

Menurut penuturan Otto, berdasarkan pengakuan Rangga sewaktu diperiksa oleh dokter, dirinya mengaku didatangi oleh seseorang sambil menawarkan uang ratusan juta.

Ironisnya, masih kata Otto, berdasarkan data yang ia miliki, seseorang mengaku sebagai polisi sempat mendatangi kafe dan mencari orang yang namanya Rangga. Orang itu mengatakan bahwa Rangga adalah suruhan Arief untuk meracuni Mirna.

Mendengar pernyataan tersebut, Rangga pun membantah ucapan Otto seraya melaporkan hal tersebut kepada Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Saat mendengar keterangan seperti itu, anggota majelis hakim Binsar Gultom menanyakan langsung kepada Rangga yang hadir pada persidangan itu. Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," tutur Rangga saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7).

Meski mendapat bantahan, Otto tetap bersikukuh bahwa Rangga memberikan keterangan palsu. Dan Otto pun menegaskan bahwa keterangan Rangga yang membenarkan menerima uang ratusan juta rupiah dari Arief untuk membunuh Mirna adalah valid. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Terungkap Jessica Sempat Berbicara dengan Pelayan Kafe Olivier
  2. Selain Jessica, Ada Sembilan Pelanggan Lain yang Pesan Vietnamese Iced Coffe
  3. Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Sisa Air di Teko
  4. Setelah Pesan Meja, Jessica Sempat Keluar dari Kafe Olivier
  5. Sidang Lanjutan Jessica Hadirkan Saksi dari Kafe Olivier

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan