Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Minyakita di Depok, Isi Kemasan Tak Sesuai Label
Selasa, 11 Maret 2025 -
Merahputih.com - Kasus pengurangan isi Minyakita memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan AWI, pengelola lokasi pengolahan Minyakita di Depok, sebagai tersangka terkait kasus isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan label.
"Tersangka berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/3).
Baca juga:
Dana Subsidi MinyaKita Diduga Dikorupsi, Legislator PDIP Minta BPK Turun Tangan
Lokasi produksi tersebut berada di Jalan Tole Iskandar Nomor, Cilodong, Depok. AWI mengaku mendapatkan bahan baku dan kemasan dari wilayah Kota Bekasi.
"Bahan baku minyak didapatkan dari PT ISJ melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram," ujarnya.
Kemudian, tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga Rp 430 per botol.
Baca juga:
Ekonom: Lemahnya Pengawasan Negara Jadi Biang Kerok Masalah Minyakita
"Lalu, kemasan pouch harganya Rp 180 per buah, dan untuk kemasan 2 liter harganya Rp 780 per pouch," jelas Helfi.
AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3). Dari temuan tersebut, Minyakita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 mililiter. Padahal, takaran yang tertera pada kemasan seharusnya 1 liter. Bareskrim tengah menyelidiki pelaku lain dalam kasus ini. (Knu)