Bareskrim Sita 6 Properti di Bali Rp 200 M Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

Rabu, 18 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Aset senilai Rp 200 miliar di sejumlah tempat di Bali terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) berhasil disita.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita sejumlah aset tersebut berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang. Aset yang disita penyidik atas nama istri Andreyanto yakni TS.

Adapun, kedua tersangka utama kasus investasi bodong Robot Trading Net89 atas nama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan polisi.

"Lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto," kata Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, dalam keterangannya kepada media, Rabu (18/12).

Baca juga:

OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Tilap Duit Rp 139 Triliun Lebih

Penyitaan sejumlah aset senilai Rp 200 miliar itu ditandai dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri oleh sejumlah penyidik. Dilansir dari Antara, berikut daftar 6 aset properti yang disita di Bali itu:

1. Tower Renon yang berlokasi Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

2. ABISHA89 Hotel, Sanur yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.

3. ABISHA89 Sport Club di Jl. Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.

4. ABISHA89 Resort yang berlokasi di Jl. Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

5. Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 Pecatu, Kabupaten Badung.

6. Sebuah lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan