Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bareskrim Polri Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pelaporan Wakil Ketua KPK terhadap Dewan Pengawas

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juli 2024

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri menerima laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap kabar terbaru dalam penanganan perkara ini.

“Terkait dengan laporan seseorang, kami wajib menindaklanjuti. Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Djuhandhani enggan banyak bicara soal duduk perkara kasus. Pasalnya, kasus masih tahap penyelidikan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.

Dugaan tindak pidana itu disebut terkait dengan penyampaian kepada pers tentang dugaan pelanggaran etik pemimpin KPK Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan. Pelanggaran itu juga mencakup penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dengan dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron tak terima atas tindakan itu. Ia kemudian memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud. Dugaan berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. "Itu yang sudah kami laporkan," ujar Ghufron.

Ia menyebut aduan itu merupakan bentuk dari pembelaannya.(knu)

Baca Artikel Asli