Bareskrim Polri Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pelaporan Wakil Ketua KPK terhadap Dewan Pengawas

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juli 2024
Bareskrim Polri Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pelaporan Wakil Ketua KPK terhadap Dewan Pengawas

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah).(foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri menerima laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap kabar terbaru dalam penanganan perkara ini.

“Terkait dengan laporan seseorang, kami wajib menindaklanjuti. Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Djuhandhani enggan banyak bicara soal duduk perkara kasus. Pasalnya, kasus masih tahap penyelidikan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.

Dugaan tindak pidana itu disebut terkait dengan penyampaian kepada pers tentang dugaan pelanggaran etik pemimpin KPK Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan. Pelanggaran itu juga mencakup penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dengan dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron tak terima atas tindakan itu. Ia kemudian memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud. Dugaan berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. "Itu yang sudah kami laporkan," ujar Ghufron.

Ia menyebut aduan itu merupakan bentuk dari pembelaannya.(knu)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan