MerahPutih.com - Tahapan Pemilukada 2024 tengah bergulir. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta anggotanya untuk menutup banyaknya celah potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak tahun ini.
“Para pengawas pemilu diminta menyiapkan diri terkait pemahaman pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan,” kata anggota Bawaslu Puadi di Batam, Kepulauan Riau, dikutip Senin (16/11).
Berdasarkan Peraturan KPU 2/2024 tentang jadwal dan tahapan, saat ini hingga 21 September merupakan tahapan penelitian persyaratan calon. Lalu pada 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon (paslon), dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September 2024.
Menurut Puadi, tantangan pengawas pemilu di Pilkada kali ini sangat berat. Sebab, daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca juga:
“Ini sangat berat. Saya mohon dukungan pimpinan Bawaslu daerah dan sekretariat," ungkap Komisioner Bawaslu Pusat itu.
Dalam tahapan kampanye, Puadi mengingatkan pengawas pemilu juga harus memahami larangan kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 69.
Khusus untuk Pasal 69 huruf (i) itu normanya harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2024 terkait aturan kampanye di tempat pendidikan yang dibolehkan sepanjang ada persyaratan.
"Termasuk juga larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang sifatnya kumulatif bukan alternatif," tutup Puadi. (Knu)