MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat hingga Selasa (25/8), jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo (M) 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, NTT, bertambah menjadi 103 jiwa.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan bantuan beras bagi korban gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disalurkan pemerintah mencapai sekitar Rp 139 miliar dengan volume 9,98 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak bencana.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, bantuan beras sebanyak 9,98 ribu ton tersebut disalurkan bagi tujuh kabupaten terdampak untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat selama masa penanganan bencana.
Salah satu hal yang dipastikan adalah ketersediaan beras bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Pasokan beras akan digelontorkan Perum Bulog,
kata Amran sebagaimana terkonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8).
Baca juga:
Peresmian LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Hari Ini Batal, Gara-Gara Prabowo ke NTT?
Bapanas mengatakan saat ini pemerintah terus bahu-membahu membantu masyarakat terdampak bencana gempa di NTT. Di mana, sebelumnya, pada 19 Agustus 2026 pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 6,8 ribu ton beras dengan nilai Rp95,2 miliar untuk membantu masyarakat terdampak gempa NTT yang menyasar lima kabupaten di provinsi itu.
Lalu pada 24 Agustus pemerintah menambah bantuan beras sekitar 6,8 ribu ton dengan nilai sekitar lebih dari Rp 43 miliar. Dengan begitu, total alokasi bantuan beras bencana dan bantuan pangan beras reguler untuk penanganan korban gempa NTT mencapai 9,98 ribu ton yang disalurkan ke tujuh kabupaten terdampak. Secara keseluruhan, nilai bantuan tersebut diperkirakan mencapai Rp 139 miliar.
Adapun 9,98 ribu ton tersebut terdiri dari alokasi 1,32 ribu ton yang merupakan program bantuan bencana dan 8,65 ribu ton yang merupakan program bantuan pangan beras reguler. Alokasi 1,32 ribu ton bantuan bencana berasal dari perhitungan 265.375 jiwa dengan 300 gram beras per orang per hari selama 14 hari masa tanggap darurat di tahap pertama ini, katanya menjelaskan.
Memudahkan distribusi, melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 telah diatur jumlah beras program bantuan bencana dapat menjadi 5 kilogram (kg) per jiwa untuk alokasi 14 hari tanggap darurat. Keputusan itu, memperbarui ketentuan jumlah beras program bantuan bencana sebelumnya yang pernah diatur di angka 250 gram per jiwa per hari.