Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bank Pemerintah di Semarang Dibobol Pegawai Rp 7,7 Miliar

Wisnu Cipto - Kamis, 07 Maret 2024

MerahPutih.com - Kepala Unit Pemasaran bank pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Anggoro Bagus Pamuji, didakwa atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar.

Modus korupsi yang digunakan terdakwai dengan cara menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 terhadap lima debitur bank milik pemerintah yang sudah meninggal dunia.

Baca juga:

Terpidana Korupsi Bank Century Budi Mulya Ajukan Jadi Justice Collaborator

"Menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia. Terdakwa tidak menyetorkan hasil klaim asuransi tersebut dan justru memindahbukukan ke rekening lain yang digunakan untuk melunasi pinjaman nasabah lain," kata Jaksa Penuntut Umum Agus Sunaryo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dikutip dari Antara, Kamis (7/3)

Jaksa menambahkan modus lain yang dilakukan terdakwa juga dengan cara membuka pinjaman baru atas nama lima nasabah yang sudah meninggal dunia. Uang hasil pinjaman baru itu digunakan untuk melunasi pinjaman debitur lainnya yang bertujuan untuk menjaga performa kinerja bank pemerintah milik BUMD itu.

Baca juga:

Kejagung Serahkan Aset Tanah Kasus Tipikor Bank Jateng kepada Pemkot Solo

Adapun pinjaman yang ditutup terdakwa dengan uang hasil penyimpangan tersebut, antara lain angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Kota Semarang dengan total Rp 740 juta dan angsuran pinjaman pegawai Imigrasi Semarang sebesar Rp 64,8 juta.

Termasuk pula angsuran pinjaman pegawai dan dosen Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang sebesar Rp207 juta, serta angsuran pinjaman pegawai Balai Kesehatan Pelabuhan Semarang sebesar Rp133,5 juta.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. (*)

Baca juga:

Kejagung Periksa 25 Saksi Kasus Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 Triliun

Baca Artikel Asli