Bank Lebih Suka Beli Surat Berharga Dibanding Salurkan Kredit

Rabu, 14 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah meminta perbankan untuk memenuhi target penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai 35 persen dari total kredit perbankan nasional pada 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, besaran kredit UMKM di ASEAN hingga mencapai 60 persen, maka Indonesia perlu mendorong UMKM untuk naik kelas.

Baca Juga:

Alumni Kartu Pra Kerja Bisa Dapat KUR Super Mikro Rp10 Juta

"Bankir memang harus dikasih target, agar tidak terus menerus berada di zona nyaman yang bisa menyebabkan tersendatnya penyebaran kredit UMKM," kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/2).

Airlangga mengatakan bahwa dalam 6-7 tahun terakhir besaran kredit UMKM hanya stagnan berkisar 18-20 persen. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), kredit UMKM perbankan nasional per Februari 2021 mencapai Rp1.010,3 triliun atau 18,6 persen terhadap total kredit sebesar Rp5.417,3 triliun. Komposisi tersebut tidak berubah dari akhir 2020.

Ia mencontohkan besaran kredit usaha rakyat (KUR) yang mengalami peningkatan dari yang sebelumnya berjumlah Rp190 triliun hingga kini menjadi Rp253 triliun.

"Jadi challange-nya semakin besar, tetapi bagi perbankan tahun ini risikonya dijamin dengan iuran pemerintah. Dengan iuran penjaminan ini, maka risikonya akan lebih rendah, ditambah beberapa aset tertimbang menurut risiko (ATMR)-nya diturunkan, seperti otomotif, properti ATMR-nya turun," katanya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ia mengakui, saat ini terjadi crowding out, karena perbankan lebih suka menaruh uang di surat berharga negara (SBN) ketimbang kredit, karena faktor perbandingan antara risiko gagal bayar dari nasabah dan imbal hasil yang didapat dengan besaran minimal tujuh persen.

"Memang ada crowding out, kalau taruh SBN kan bisa tujuh persen minimal, kalau taruh kredit ada risiko gagal bayar. Jadi comfort zone ini yang harus ditantang. Tentu, ini dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus memaksa, karena kalau tidak bisa tersendat seperti tahun-tahun kemarin," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan