Bank DKI Klaim Beri Relaksasi Debitur Terdampak Corona

Rabu, 22 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI mengklaim telah memberikan relaksasi bagi debitur yang terdampak wabah COVID-19.

Pemimpin Grup Kredit UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan mengatakan, relaksasi yang dilakukan Bank DKI dengan melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga.

Wahyudi merinci, relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil, dan konsumer.

Baca Juga:

Layanan Digital Bank DKI Berbasis QR Code

“Semua personel kantor cabang, kami minta untuk gerak menghubungi debitur dengan media yang ada tanpa harus ketemu dengan debiturnya,” kata Wahyudi saat diskusi virtual dengan wartawan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7).

Bahkan, ucap Wahyudi, pihaknya juga menyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit melalui e-form Bank DKI.

Bank DKI. (Foto: Youtube/Bank DKI)
Bank DKI. (Foto: Youtube/Bank DKI)

“Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur," ungkap Wahyudi.

Menurutnya, relaksasi ini diberikan sesuai dengan kategori pelaku UKM tersebut. Misalnya debitur yang sistem cash flow (perputaran uangnya) terhenti sejak pandemi corona mulai ada di Jakarta.

Baca Juga:

Wagub Riza Dorong Bank DKI Beri KUR untuk UMKM Pulihkan Ekonomi

Sementara bagi pelaku usaha yang omzetnya turun hingga 80 persen, pihaknya akan menurunkan suku bunga pinjaman.

“Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Wagub DKI Harap E-Order Bank DKI Bisa Pulihkan Ekonomi Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan