Bank Dengan Modal Inti Rp 3 Triliun Bakal Dapatkan Suntikan Modal Asing

Rabu, 07 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan terkait konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp 3 triliun.

Ada lima opsi yang bisa dilakukan yakni Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I), Pengambilalihan yang diikuti P/P/I, kemudian Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki, Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS, serta Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.

Baca Juga:

KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan, masih ada 37 bank yang mempunyai modal inti di bawah Rp 3 triliun per Juli 2022.

"Ada 24 bank umum, diantaranya sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum dan 13 BPD dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum," katanya.

Dian menyampaikan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dalam pemenuhan skema konsolidasi bagi bank umum dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank dalam hal rencana penggabungan, peleburan atau integrasi bank.

Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank.

"Beberapa bank diperkirakan akan melakukan aksi konsolidasi dan investor asing yang menunjukkan ketertarikannya untuk masuk ke bank bank tersebut," ujarnya.

OJK, lanjut dia, akan terus meminta komitmen dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan pada sisa waktu yang tersedia.

Dian belum dapat menyampaikan terkait nama-nama bank yang akan melakukan konsolidasi atau mendapatkan investor asing karena akan mengganggu jalannya proses negosiasi dalam aksi korporasi tersebut.

"Kita tak mau mengganggu proses negosiasi yang masih berlangsung, ini agak sensitif dalam aksi korporasi. Bersabar dulu, seperti yang tadi kita katakan batas Desember ini bank umumnya akan tercapai melalui kegiatan-kegiatan merger, akuisisi, maupun dalam pembentukan KUB," katanya dikutip Antara. (*)

>Baca Juga:

>OJK Masih Lakukan Moratorium Izin Pinjol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan