Banjiri Pasar Dengan Minyak Goreng, DMO CPO Naik Jadi 30 Persen
Rabu, 09 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk merubah kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Aturan ini mulai berlaku pada Kamis 10 Maret 2022.
"Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30 persen," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat konferensi pers kebijakan minyak goreng melalui virtual, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Mendag Lutfi Pastikan Stok Minyak Goreng Berlimpah, Distribusi DMO Capai 573.890 Ton
Menurut Mendag Lutfi, kebijakan itu dirubah agar stok minyak goreng di dalam negeri mencukupi. Sebab selama ini masih terjadi kekurangan ketersediaan minyak goreng di pasaran
"Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stok nya cukup agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal," ujar Lutfi.
Menteri Lutfi mengatakan, selama 23 hari terakhir sejak 14 Februari - 8 Maret 2022 total ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak sawit mentah dan turunannya mencapai 2.771.294 ton.
Lalu, total DMO yang terkumpul 573.890 ton, dari 20,7 persen hasil dari kebijakan importir. Dengan total DMO terdistribusi 415.787 ton. Pendistribusian dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.
Adapun total ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir. Dengan data tersebut, pendistribusian DMO ini sudah melebihi perkiraan kebutuhan komsumsi untuk waktu satu bulan yang hanya mencapai 327.312 ton.

"Ini lah yang saya sebutkan bahwa sebenarnya minyak goreng berlimpah," katanya
Pemerintah telah menetapkan, HET minyak goreng curah yang ditetapkan yakni Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Namun di pasaran, masih banyak yang mematok harga di atas HET, misalnya minyak goreng kemasan dijual Rp 16 ribu per liter ke atas. Selain itu, berbagai pembatasan pembelian masih dilakukan ritel moderen saat masyarakat ingin beli minyak goreng.
"Sejak 14 Februari-8 Maret 2022, distribusi minyak goreng telah berjalan di seluruh kabupaten dan kota," kata Mendag. (Asp)
Baca Juga:
Antrean Minyak Goreng Marak, PKS Sebut Reputasi Indonesia Hancur di Mata Dunia