Bandara Hapus Pemeriksaan SIKM
Senin, 20 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Pengelola Bandara Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) tidakl lagi atau menghapus pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul keputusan Pemerintah DKI Jakarta tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Direktur Operasi dan Layanan PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengunjung yang mendarat hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
HAC atau e-HAC diisi oleh pengunjung sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan. Saat memproses keberangkatan, pengunjung juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau tes PCR.
Baca Juga:
Dua Orang Mencurigakan Berada di Lokasi saat Pembunuhan Editor Metro TV
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan tes cepat kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari.
Saat ini, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil tes cepat atau tes PCR. Berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Ia menegaskan dengan perubahan ini, pengunjung kini cukup tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
"Masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," katanya. (ARR)
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Akui Ada Dana Tak Terbatas agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR