Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Indonesia di Perairan Sultra

Rabu, 09 Oktober 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel (8/10) berhasil ditangkap Unsur KN Gajah Laut-404 Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) di Perairan Tanjung Sampara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli "YUDHISTIRA-C/24" berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03? 50' 336" S - 122? 31' 579" T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran," kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara seperti dikutip Antara, Kamis (9/10).

Baca juga:

Seputar Kebakaran Bakamla: Sejumlah Dokumen Terselamatkan, 16 Orang Diperiksa

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, sehingga menjadi dasar tindakan untuk dilakukan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari.

Yuhanes Antara mengungkapkan bahwa penyerahan perkara kapal tersebut kepada Lanal Kendari dilakukan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, yang diterima dalam berita acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.

Baca juga:

Belum Memenuhi Kriteria Timnas Senior, Indra Sjafri: Jens Raven Sabar Dulu

Dia juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.

"Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia," tambahnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan